Komisi III Sepakat Akil Mochtar Lanjutkan Tugas
Rapat Pleno Komisi III DPR RI menyepakati Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar melanjutkan tugasnya untuk periode kedua 2013-2018. Seluruh fraksi dalam pertemuan tertutup itu menyepakati penetapan langsung, tanpa melewati proses fit and proper test. Ini sesuai ketentuan pasal 20, UU no.24/2003 tentang MK.
"Jadi tidak ada usulan nama baru yang masuk. Semua fraksi menyampaikan langsung persetujuannya kecuali wakil dari FPKB berhalangan jadi kesepakatannya lewat surat," kata Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf kepada wartawan usai rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/13).
Ia menambahkan M. Akil Mochtar adalah satu dari tiga hakim MK yang dipilih DPR. Masa jabatannya akan berakhir 16 Agustus 2013 nanti. Dalam rapat pleno Komisi III (5/3) mantan anggota DPR ini telah menyatakan kesanggupan melanjutkan tugas untuk periode kedua.
Kesepakatan yang dihasilkan pleno Komisi III ini selanjutnya akan disampaikan pada rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai keputusan DPR. Pasal 18 UU MK mengatur; Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR dan 3 orang oleh Presiden, untuk kemudian ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (iky) foto:ry/parle